MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui jajaran Polsek Lingga Bayu, polisi berhasil membongkar jaringan sabu di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan total barang bukti mencapai 84,89 gram, Selasa (13/1/2026).
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Simpang Gambir.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Lingga Bayu dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Ipda Fahrul, Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Godung Lamo, tepatnya di lokasi pencucian kendaraan. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria dewasa masing-masing berinisial P.N. alias A. (40) yang diduga sebagai pengedar dan C.F. alias A. (44) sebagai pengguna narkoba.
Dari tangan P.N., polisi menyita sabu seberat bruto 5,23 gram, satu unit ponsel Android, serta satu unit sepeda motor. Sementara dari C.F. tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M.A.D. alias M. (40). Petugas kemudian mengamankan M.A.D. di sebuah ruko kawasan Pasar Simpang Gambir, disaksikan Camat Lingga Bayu dan Lurah Simpang Gambir, dengan barang bukti satu unit ponsel berisi percakapan transaksi narkotika.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi, M.A.D. sebelumnya menyerahkan sebuah tas plastik putih yang diduga berisi narkotika kepada seorang pria berinisial U. di kawasan Banjar Kuburan, Kelurahan Simpang Gambir. Saat dilakukan pengembangan, U. berhasil melarikan diri. Namun dari rumahnya, petugas menemukan sabu seberat bruto 79,66 gram, timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, alat skop, kaca pirex, dompet, serta satu tas besar warna abu-abu.
Selain itu, dari rumah kontrakan M.A.D., polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) dan mancis.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Fahrul.
Kapolres Madina juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan Mandailing Natal yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI




















