Songsong HPN 2026 Dialog Nasional SMSI, Kapuspenkum Kejagung RI : Revisi UU ITE Ruang Digital Makin Sehat dan Beretika

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Baca Juga :  Kepedulian Polres Pelabuhan Belawan Kepada Warga Terdampak Banjir, Berikan Servis Motor Gratis.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika.

Dia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. “Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. “Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :  Misteri Proyek Irigasi Sabajior: Dua Anggaran Diduga Disatukan, Pengerjaan Rapuh dan Tanpa Papan Proyek

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. “Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ NET

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko
Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.
Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.
Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.
Warenhuis Menunggu Arah, Publik Menunggu Jawaban: Kadis Pariwisata Medan Masih “Rapat”.
Dari Tanah Kelahiran Bengkulu hingga Mengabdi di Madina, Jejak Karier AKBP Bagus Priandy
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:03 WIB

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB

Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.

Berita Terbaru