MEDAN, LIBAS86.COM – Ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendadak hening ketika Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, bersuara. Dengan tenang namun tegas, ia mengungkap fakta mengejutkan: miliaran rupiah uang perusahaan mengalir deras ke sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Kesaksian Maryam itu disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat pejabat tinggi dan rekanan di lingkungan Dinas PUPR.
“Dana itu disalurkan ke beberapa pejabat PUPR, baik di provinsi maupun kabupaten. Termasuk di Mandailing Natal, Padangsidimpuan, dan Padanglawas Utara,” ujar Maryam lantang di ruang sidang Tipikor Medan, Rabu (15/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesaksiannya, Maryam membeberkan rincian aliran dana berdasarkan catatan keuangan resmi perusahaan:
1- Mulyono, mantan Kadis PUPR Sumatera Utara – Rp2,38 miliar
2- Elpi Yanti Harahap, Kadis PUPR Mandailing Natal – Rp7,27 miliar
3- Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan – Rp1,27 miliar
4- Ikhsan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Rp1,5 miliar
5- Hendri, pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara – Rp467 juta
Maryam mengaku seluruh transaksi tersebut terdokumentasi dalam buku keuangan PT DNG.
“Benar, semua ada catatannya. Dana itu memang ditransfer,” jawabnya lugas saat hakim mengonfirmasi bukti keuangan perusahaan.
Pernyataan Maryam membuat suasana sidang memanas. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram dan menegaskan bahwa pengakuan tersebut membuka peluang adanya jaringan suap yang lebih luas.
“Itu baru satu perusahaan! Pantas saja kita lihat mereka hidup bermewah-mewahan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara mendalam.
Skandal ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Mei 2025. Beberapa hari setelahnya, penyidik menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, dan menemukan barang bukti uang tunai miliaran rupiah.
Maryam dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Siplongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjadi bagian dari proyek jalan senilai Rp231 miliar di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:
1- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
2- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta
3- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4- M. Akhirun Efendi alias Kinin – Direktur Utama PT DNG
5- Muhammad Rayhan – Direktur PT Rona Nariara (putra Akhirun Efendi)
Maryam menegaskan bahwa praktik suap tidak berhenti pada lima nama tersebut.
“Masih banyak pihak lain yang juga menerima dana dari proyek-proyek DNG,” ungkapnya.
Kesaksian Maryam diyakini menjadi kunci pembuka skandal korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan banyak pejabat di tingkat provinsi hingga kabupaten.
Majelis hakim menilai pengakuan tersebut bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyelidikan, menelusuri arus uang, dan membongkar praktik suap berjamaah di sektor infrastruktur.
Editor : Redaksi










