Lamban dan Mahalnya Pengurusan PBG di Medan Diprotes Mendagri, APH Diminta Usut Bea 13 Juta Jasa Konsultan dan Dugaan Pungli serta Gratifikasi

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM -MEDAN- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, renovasi, atau penggunaan bangunan gedung.

Dengan demikian, pengurusan PBG sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung dibangun atau direnovasi dengan standar yang berlaku dan aman untuk digunakan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di kota Medan.

Namun mirisnya yang terjadi saat ini ditengah masyarakat kota Medan, Pengurusan PBG di Medan di nilai sangat rumit, lamban dan mahal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui wartawan media ini menyebutkan, hal ini terjadi disebabkan oleh proses yang rumit dan biaya konsultan yang tinggi, sehingga banyak masyarakat enggan mengurus izin dan memilih mendirikan bangunan tanpa PBG, Minggu (19/10/2025)

Pengurusan PBG dianggap rumit dan panjang, bahkan ada yang menyebutkan butuh waktu hingga enam bulan. Biaya konsultan untuk mengurus izin seringkali lebih mahal daripada biaya PBG itu sendiri, membuat masyarakat memilih untuk tidak mengurusnya.

Baca Juga :  Rakornas Mitigasi Bencana dan Persiapan Nataru 2026, Diikuti Rico Waas dan di Pimpin Langsung Mendagri

Dugaan adanya staf dan konsultan peliharaan para petinggi dinas yang berani mematokkan harga pertitik pengurusan PBG agar bisa cepat selesai prosesnya. Dugaan pungli dan gratifikasi ini sebaiknya menjadi konsen aparat hukum agar ditindak agar program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dalam kepemilikan rumah benar benar terjadi.

Dampak dan kondisi ini menyebabkan maraknya bangunan liar dan tentunya juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan pernah meresmikan layanan PBG 10 jam selesai, namun masalah lambatnya pengurusan masih tetap ada. Apakah hanya seremonial semata.

Dalam kunjungan Mendagri Bapak Tito Karnavian beberapa hari lalu, bahkan beliau menyoroti beberapa hambatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sumut. Di antaranya adanya biaya konsultan yang dinilai mahal hingga proses yang sangat lambat.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025). Dia menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan dalam pengurusan PBG.

Pernyataan terkait jasa konsultan ini disampaikan para pengembang di Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku harus membayar biaya konsultan hingga Rp 13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi.

Baca Juga :  Forwaka Kabupaten Asahan Resmi Dilantik.

“Baru saya dengar di sini, ya nggak boleh, nggak ada, nggak perlu pakai konsultan, langsung aja di Mal Pelayanan Publik itu,” kata Tito Karnavian kala itu.

PEMKO MEDAN BERDALIH

Kepala Dinas Perkimcitaru kota Medan John E. Lase saat di konfirmasi media ini, Rabu (15/10/2025) berdalih tak mensyaratkan jasa konsultan dalam pembuatan gambar rumah MBR.

“Selamat siang bg. Benar yang disampaikan oleh Bapak Mendagri bahwa untuk PBG perumahan MBR tidak memerlukan konsultan, dimana gambar prototype bangunan sudah tersedia didalam aplikasi SIMBG,” katanya.

Dia mengaku, pemohon dapat langsung memilih type bangunan yang sesuai, sehingga pemohon tidak membutuhkan konsultan untuk membuat gambar. Namun dia tetap keukeh dalam pengajuan PBG bangunan umum harus menggunakan konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021.

“Tetapi untuk jenis bangunan lainnya tetap menggunakan jasa konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalam Membangun Kota Medan, Semangat Pahlawan Harus Jadi Inspirasi

Terkait mahalnya biaya pengurusan PBG, John E. Lase menyalahkan pemohon dan calo. Alih alih mengkoreksi adanya dugaan bawahannya bermain, dia hanya menghimbau masyarakat tak berurusan dengan calo.

“Terkait akan mahalnya biaya SIMB maka kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus PBG. Nanti kedepan kami akan segera menyediakan tenaga pendampingan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran permohonan PBG melalui Aplikasi SIMBG di Mall Pelayanan Publik Jln Iskandar Muda dan di Lobby Dinas PKPCKTR jalan AH. nasution,” bebernya.

Ditanya atas tindakan jika ditemukan adanya oknum pegawai Perkimcitaru meminta pungli atau menerima gratifikasi dalam pengurusan PBG, John A Lase hanya meminta masyarakat melapor dan akan ditindak tanpa merinci langkah mitigasi mencegah hal itu.

“Dan apabila ada oknum Dinas PKPCKTR yg melakukan pungli, dapat dilaporkan kepada kami untuk ditindak. Dan yang lebih penting lagi Kami mohon dukungan masyarakat untuk dapat melakukan perubahan yg lebih baik lagi kedepan,” pungkasnya.

Penulis : RG

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko
Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.
Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.
Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.
Warenhuis Menunggu Arah, Publik Menunggu Jawaban: Kadis Pariwisata Medan Masih “Rapat”.
Dari Tanah Kelahiran Bengkulu hingga Mengabdi di Madina, Jejak Karier AKBP Bagus Priandy
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:03 WIB

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB

Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.

Berita Terbaru