MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Menindaklanjuti aduan masyarakat, jajaran Polsek Muara Batang Gadis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kamis (1/1/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN alias Mamen (31), warga Desa Sikapas, beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Muara Batang Gadis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar IPDA Fahrul.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan musholla Desa Sikapas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto lebih dari 13 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
IPDA Fahrul menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Madina dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Mandailing Natal. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memutus mata rantai narkoba,” tegasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Batang Gadis sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari ancaman narkotika.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















