Regrouping Sekolah, 16 SD Negeri di Tanjungbalai Gagal Cairkan Dana BOS 2026

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Sebanyak 16 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Tanjungbalai dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekolah, khususnya terkait keberlangsungan operasional dan kepastian hukum pengelolaan anggaran pendidikan. Fakta tersebut diakui langsung oleh Manajer BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungbalai, Rinaldi, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Rinaldi menjelaskan, gagalnya pencairan Dana BOS tersebut merupakan dampak dari kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah yang tengah dilaksanakan oleh Dikbud Pemko Tanjungbalai. Akibat kebijakan ini, 16 SD Negeri akan dihapus dari data penerima BOS, sekaligus berdampak pada pencabutan jabatan 16 kepala sekolah yang akan dialihkan menjadi tenaga pendidik. “Sekolah yang terkena regrouping otomatis tidak bisa menyusun SPJ, karena nama sekolah dan penanggung jawabnya sudah tidak tercatat dalam sistem,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kita Tanjungbalai 2026-2046

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan Dana BOS mengacu pada jumlah peserta didik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS, yakni pengajuan tahun 2025 untuk anggaran 2026. Namun demikian, meskipun pengusulan telah dilakukan sekolah, kebijakan regrouping membuat dana tersebut secara administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pencairan tidak mungkin dilakukan.

Meski kehilangan akses terhadap Dana BOS, Rinaldi menegaskan proses belajar-mengajar di sekolah terdampak tetap berjalan. Biaya operasional akan ditangani oleh sekolah induk yang ditunjuk oleh Dikbud. Skema ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan hak peserta didik atas pendidikan tetap terpenuhi sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Saat ini, proses regrouping telah mencapai sekitar 75 persen. Tahapan administrasi hingga penerbitan Surat Keputusan Wali Kota telah dilalui. Dari total 67 SD Negeri yang berada di bawah naungan Pemko Tanjungbalai, jumlah sekolah akan disederhanakan menjadi 51 sekolah. Kebijakan ini diklaim selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan anggaran daerah dan pendidikan dasar.

Baca Juga :  Rico Waas Buka Pelatihan Vokasional bagi Warga Disabilitas, Wujud Nyata Pemko Medan dalam Mendorong Kemandirian Ekonomi.

Namun demikian, kebijakan regrouping ini menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait transisi pengelolaan anggaran, kepastian status kepala sekolah, serta jaminan kualitas layanan pendidikan. Regrouping idealnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga
Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WIB

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:21 WIB

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Berita Terbaru