TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Sebanyak 16 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Tanjungbalai dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekolah, khususnya terkait keberlangsungan operasional dan kepastian hukum pengelolaan anggaran pendidikan. Fakta tersebut diakui langsung oleh Manajer BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungbalai, Rinaldi, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Rinaldi menjelaskan, gagalnya pencairan Dana BOS tersebut merupakan dampak dari kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah yang tengah dilaksanakan oleh Dikbud Pemko Tanjungbalai. Akibat kebijakan ini, 16 SD Negeri akan dihapus dari data penerima BOS, sekaligus berdampak pada pencabutan jabatan 16 kepala sekolah yang akan dialihkan menjadi tenaga pendidik. “Sekolah yang terkena regrouping otomatis tidak bisa menyusun SPJ, karena nama sekolah dan penanggung jawabnya sudah tidak tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengajuan Dana BOS mengacu pada jumlah peserta didik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS, yakni pengajuan tahun 2025 untuk anggaran 2026. Namun demikian, meskipun pengusulan telah dilakukan sekolah, kebijakan regrouping membuat dana tersebut secara administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pencairan tidak mungkin dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski kehilangan akses terhadap Dana BOS, Rinaldi menegaskan proses belajar-mengajar di sekolah terdampak tetap berjalan. Biaya operasional akan ditangani oleh sekolah induk yang ditunjuk oleh Dikbud. Skema ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan hak peserta didik atas pendidikan tetap terpenuhi sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Saat ini, proses regrouping telah mencapai sekitar 75 persen. Tahapan administrasi hingga penerbitan Surat Keputusan Wali Kota telah dilalui. Dari total 67 SD Negeri yang berada di bawah naungan Pemko Tanjungbalai, jumlah sekolah akan disederhanakan menjadi 51 sekolah. Kebijakan ini diklaim selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan anggaran daerah dan pendidikan dasar.
Namun demikian, kebijakan regrouping ini menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait transisi pengelolaan anggaran, kepastian status kepala sekolah, serta jaminan kualitas layanan pendidikan. Regrouping idealnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI




















