Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD setempat segera melakukan evaluasi total terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Prakarsa Dharma Maduma (PDM) yang beroperasi di wilayah Simpang Gambir.
Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, menegaskan desakan ini muncul seiring menguatnya dugaan pelanggaran kewajiban pembangunan kebun plasma, indikasi kelebihan penguasaan lahan, serta proses perpanjangan HGU yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“HGU bukan hak absolut perusahaan, melainkan mandat negara yang dapat dicabut jika terbukti melanggar aturan dan mengabaikan kepentingan rakyat,” ujar Alwi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembiaran oleh pemerintah daerah dan DPRD hanya akan memperparah konflik agraria serta memperlebar ketimpangan sosial di Mandailing Natal. Karena itu, DPRD diminta segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil manajemen perusahaan, Dinas Perkebunan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jangan sampai negara kalah oleh korporasi. Negara harus hadir membela hak masyarakat,” tegasnya.
Alwi merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perpanjangan HGU memperhatikan keberatan masyarakat dan penyelesaian konflik agraria. Ia juga menekankan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Jika plasma tidak direalisasikan, lahan dikuasai melebihi izin, dan konflik dibiarkan, maka HGU harus ditinjau ulang bahkan dicabut,” pungkasnya.
PKC PMII Sumut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah konkret, tegas, dan transparan kepada publik.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI




















