PKC PMII Sumut Desak Pemkab dan DPRD Madina Evaluasi Total HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD setempat segera melakukan evaluasi total terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Prakarsa Dharma Maduma (PDM) yang beroperasi di wilayah Simpang Gambir.

Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, menegaskan desakan ini muncul seiring menguatnya dugaan pelanggaran kewajiban pembangunan kebun plasma, indikasi kelebihan penguasaan lahan, serta proses perpanjangan HGU yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Pasca Kejadian, TNI–Polri Bersinergi Pulihkan Polsek Muara Batang Gadis Kapolres Madina: Pelayanan Segera Normal

“HGU bukan hak absolut perusahaan, melainkan mandat negara yang dapat dicabut jika terbukti melanggar aturan dan mengabaikan kepentingan rakyat,” ujar Alwi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pembiaran oleh pemerintah daerah dan DPRD hanya akan memperparah konflik agraria serta memperlebar ketimpangan sosial di Mandailing Natal. Karena itu, DPRD diminta segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil manajemen perusahaan, Dinas Perkebunan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jangan sampai negara kalah oleh korporasi. Negara harus hadir membela hak masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengerjaan Pembebasan Lahan Sedang Berlangsung, Pemko Medan Tegaskan Dana Bantuan Bank Dunia Rp1,5 Triliun Tetap Digunakan.

Alwi merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perpanjangan HGU memperhatikan keberatan masyarakat dan penyelesaian konflik agraria. Ia juga menekankan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

“Jika plasma tidak direalisasikan, lahan dikuasai melebihi izin, dan konflik dibiarkan, maka HGU harus ditinjau ulang bahkan dicabut,” pungkasnya.

PKC PMII Sumut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah konkret, tegas, dan transparan kepada publik.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
BNNP Sumut Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 204 Kg Ganja, Generasi Anti Narkotika Nasional Medan: Sumut Darurat, Jangan Lagi Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru