MEDAN, LIBAS86.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 saat ini dalam proses pendistribusian.
Namun, menyikapi adanya kebutuhan administratif warga yang bersifat mendesak, Bapenda Kota Medan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memerlukan dokumen tersebut lebih awal. Warga kini dapat melakukan pengambilan mandiri SPPT PBB 2026 langsung di Kantor Bapenda Kota Medan.
Layanan ini disediakan khusus bagi warga yang membutuhkan SPPT PBB sebagai syarat kelengkapan dokumen, seperti:
Proses transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, kelengkapan administrasi pertanahan (Sertifikat) dan perizinan, keperluan mendesak lainnya yang memerlukan bukti pajak terbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agha menegaskan bahwa proses distribusi SPPT PBB melalui pihak Kelurahan dan Kepling tetap berjalan sesuai jadwal ke lingkungan masing-masing. Layanan di kantor Bapenda ini merupakan opsi tambahan guna mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang tidak bisa menunggu jadwal distribusi reguler.
Bapenda Kota Medan juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu guna mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI BSI, dan aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, OVO hingga supermarket seperti Indomaret ataupun Alfamart. Informasi selanjutnya masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB dinomor 0823-1192-0459 dijam kerja.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI





















