Medan, LIBAS86.COM – Penanganan bencana banjir dan longsor dahsyat yang terjadi pada 25 November 2025 di wilayah Sumatera dinilai belum maksimal. Bencana tersebut melanda sejumlah provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, disertai hanyutnya gelondongan kayu berukuran besar yang memperparah dampak kerusakan.
Hingga saat ini, penanganan oleh negara dinilai belum optimal. Bahkan, sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak telah menyatakan ketidaksanggupan dalam menangani dampak bencana tersebut secara mandiri.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana tersebut telah menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang dinyatakan hilang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak berat atau terendam lumpur, selain kerusakan serius pada berbagai infrastruktur publik lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, hingga kini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum menetapkan bencana di wilayah Sumatera tersebut sebagai Bencana Nasional, serta menolak bantuan internasional. Kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya warga terdampak.
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Utara menggelar konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (22/12/2025),
untuk menyampaikan sikap dan pandangan kritis terhadap respons pemerintah pusat.
Pernyataan Akademisi
1. Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa
Ia menegaskan bahwa bencana yang terjadi telah menelan banyak korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, sehingga pemerintah pusat harus menunjukkan sikap tegas.
“Bencana di Sumatera ini sudah memakan banyak korban. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Pemerintah pusat harus hadir dan menetapkan status bencana nasional. Jika belum juga ditetapkan, ada apa? Termasuk penolakan bantuan internasional, hal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
2. Dr. Muhammad Citra Ramadhan, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Menurutnya, dampak bencana telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun konstitusional bagi masyarakat terdampak.
“Secara normatif dan konstitusional, negara wajib hadir, terlebih ketika pemerintah daerah telah menyatakan ketidakmampuannya menangani dampak pascabencana. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus segera menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional,” tegasnya.
3. Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
Ia menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peristiwa yang terjadi di Sumatera telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Dampak sosial dan ekonomi masyarakat sangat parah, sementara proses rehabilitasi belum berjalan maksimal. Kami sangat prihatin terhadap kondisi warga terdampak yang hingga kini masih menderita,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang diduga menjadi penyebab bencana.
“Pelaku perusakan lingkungan harus dijerat sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar tindak pidana korupsi. Jika hanya dikenakan pasal korupsi, hukuman dapat gugur cukup dengan mengganti kerugian negara,” tambahnya.
Tuntutan Akademisi
Para akademisi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara lebih kuat dan nyata dalam menjamin keselamatan serta pemulihan warga terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Respons pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada bantuan darurat, tetapi harus mencakup kebijakan strategis, penguatan koordinasi lintas kementerian dan daerah, serta penyediaan sumber daya memadai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Bencana ini juga dipandang sebagai peringatan serius atas krisis lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana di wilayah Sumatera. Tanpa langkah tegas dari pemerintah pusat, risiko korban lanjutan dan kerentanan sosial dinilai akan terus meningkat.
Untuk itu, para akademisi mendesak:
Pemerintah pusat menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.
Pemerintah mengizinkan bantuan internasional untuk membantu korban bencana.
Pemerintah segera mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah terdampak.
Aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menghukum pelaku perusakan lingkungan.
Narahubung:
Irvan Saputra, S.H., M.H. – 0821-8066-5239
Mhd. Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum. – 0852-9607-5321
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI





















