HUMBAHAS, LIBAS86.COM – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) memberikan tanggapan keras terhadap sejumlah pemberitaan yang menuding Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbahas melanggar aturan karena menghadiri acara adat Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan ke-70 di Kecamatan Lintong Nihuta, Senin (13/10/2025).
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan, Kamis (16/10/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas, Christison Rudianto Marbun, menegaskan bahwa kehadiran ASN tersebut tidak melanggar hukum maupun kode etik ASN, melainkan berada dalam koridor kegiatan keprotokoleran pemerintahan yang sah.
“ASN yang hadir bukan untuk kepentingan pribadi atau bersenang-senang, melainkan menghadiri acara yang bersifat resmi dan keprotokoler, bahkan, Bupati Humbahas adalah Dr. Oloan Paniaran Nababan sebagai Penasehat dalam acara Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan. “Jadi kegiatan ini memiliki unsur pemerintahan yang jelas,” tegas Sekda Humbahas dengan nada serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Christison menilai pemberitaan yang menggiring opini seolah ASN melanggar aturan adalah penafsiran sepihak tanpa pemahaman konteks sosial, budaya, dan regulatif.
Ia mengingatkan bahwa ASN di Humbahas juga bagian dari masyarakat adat yang memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan menghormati nilai-nilai budaya daerah.
“Jangan dipisahkan ASN dari rakyatnya. Mereka bukan robot birokrasi. ASN juga manusia yang hidup di tengah masyarakat adat. Menghadiri kegiatan adat bukan pelanggaran, tapi bentuk penghargaan terhadap budaya lokal,” ujar Sekda.
Christison menjelaskan, dasar hukum mengenai penggunaan pakaian dinas ASN sangat jelas. Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3), ASN diperbolehkan menggunakan pakaian dinas pada kegiatan keprotokoler, sosial kemasyarakatan, atau acara resmi yang dihadiri unsur pemerintahan.
“Regulasi ini tidak bisa ditafsirkan secara sempit. Pakaian dinas tidak hanya dipakai di kantor, tapi juga bisa digunakan saat ASN mewakili pemerintah dalam acara sosial yang bersifat resmi. Maka, tuduhan pelanggaran terhadap ASN Humbahas jelas tidak berdasar,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pakaian dinas justru simbol kehormatan dan kehadiran negara di tengah masyarakat, bukan atribut pribadi. “Ketika ASN mengenakan pakaian dinas, itu menandakan negara hadir, menghargai adat, menghormati masyarakat, dan memperkuat ikatan sosial,” tambahnya.
Sekda juga menyoroti bahwa filosofi sosial masyarakat Batak Toba, yakni Dalihan Na Tolu, menjadi nilai penting dalam setiap tindakan ASN Humbahas. “Dalam adat kita, ada keseimbangan dan penghormatan antara pemimpin, masyarakat, dan adat. ASN hadir sebagai jembatan nilai itu,” tegas Christison.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Humbahas, Benyamin Nababan juga menegaskan bahwa berdasarkan evaluasi awal, tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun etika ASN terkait kegiatan tersebut.
“Namun bila ada ASN yang dalam konteks pribadi bertindak di luar batas kesopanan, tentu akan kami lakukan pembinaan internal. Tapi menuduh secara kolektif bahwa seluruh ASN Humbahas melanggar, itu tindakan tidak fair,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang dilarang adalah penyalahgunaan atribut atau kewenangan untuk kepentingan politik, bisnis, atau pribadi. “Sedangkan dalam kegiatan adat tersebut, ASN hadir sebagai undangan resmi, bukan sebagai individu yang mencari keuntungan. Maka tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Secara terpisah, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga disiplin ASN, namun juga tidak akan tinggal diam menghadapi tudingan yang bersifat destruktif.
“Kritik itu sehat, tapi harus berbasis fakta dan hukum. Jangan jadikan media sebagai alat untuk menghakimi ASN yang justru sedang menunjukkan kedekatan sosialnya dengan rakyat,” tegas Bupati Oloan.
Menurutnya, ASN adalah wajah negara di mata rakyat. Maka dari itu, kehadiran mereka dalam kegiatan adat atau sosial menjadi simbol pemerintahan yang humanis, bukan birokrasi yang kaku.
“Pemerintah yang baik bukan hanya memerintah dari balik meja, tetapi hadir langsung dalam denyut kehidupan masyarakatnya. Itulah yang dilakukan ASN Humbahas,” kata Bupati.
Bupati Oloan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak anti kritik, tetapi menolak pemberitaan yang tidak proporsional dan tanpa konfirmasi resmi.
“Kami tidak melarang wartawan mengkritik, tapi wartawan juga wajib memverifikasi dan memahami konteks sebelum mempublikasikan berita. Jangan karena ingin viral lalu mengorbankan kebenaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Humbahas mengajak seluruh insan pers untuk kembali kepada marwah jurnalistik: berimbang, faktual, dan beretika. Menurutnya, pemerintah dan pers harus berjalan berdampingan, bukan saling menjatuhkan.
“Kami di Humbahas selalu terbuka, transparan, dan siap diawasi. Tapi kami juga berharap media menjadi mitra strategis, bukan penghakim. Mari kita bangun daerah ini dengan kolaborasi, bukan konfrontasi,” ajak Bupati Oloan.
Ia menegaskan, pemerintah Humbahas saat ini tengah fokus menjalankan berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan kualitas SDM dan pelayanan publik. Maka, sinergi dengan media menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Pers yang cerdas adalah pers yang menulis dengan tanggung jawab. Humbahas ingin jadi contoh daerah yang pemerintahnya terbuka dan medianya berintegritas,” tandasnya.
Berdasarkan klarifikasi resmi, tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun etika ASN dalam kehadiran mereka pada acara adat Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan ke-70. Semua tindakan ASN dinilai sesuai dengan Permendagri 10/2024, PP 42/2004, dan PP 94/2021.
Kehadiran ASN dengan pakaian dinas adalah simbol bahwa negara tidak hanya hadir dalam rapat dan upacara formal, tetapi juga turun langsung menghormati budaya rakyatnya.
“ASN Humbahas akan terus menjadi abdi negara yang disiplin, beretika, dan tetap menjunjung tinggi nilai adat dan pemerintahan yang beradab,” pungkas Sekda Christison menutup klarifikasi.
Klarifikasi ini menegaskan satu hal: Pemerintahan Humbahas tidak akan tunduk pada opini tanpa dasar. Dalam bingkai hukum dan budaya, kehadiran ASN bukanlah pelanggaran — melainkan bukti nyata negara hadir di tengah rakyat, menjaga adat, dan menegakkan marwah pemerintahan yang bermartabat.
Editor : Redaksi










