MADINA, LIBAS86.COM – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Mandailing Natal, Satbrimob Polda Sumut, TNI, perangkat desa, serta masyarakat melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penggerebekan terhadap dugaan peredaran narkoba di Desa Singkuang I dan II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (22/12/2025).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., pada pukul 16.10 WIB, sebagai langkah awal pelaksanaan operasi penindakan narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., Kapolres Madina beserta jajaran PJU Polres Madina, satu pleton personel Brimob Polda Sumut, personel Polres Madina, Koramil, Forkopimda, Forkopimca, serta perangkat Desa Muara Batang Gadis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 17.00 WIB, Dirresnarkoba Polda Sumut, Dansat Brimob, Kapolres Madina, dan unsur TNI menyampaikan keterangan kepada masyarakat terkait terduga pengedar narkoba atas nama Romadon, yang sebelumnya sempat melarikan diri dari Mapolsek Muara Batang Gadis dan telah berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila masih terdapat aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Desa Singkuang I dan II.
Melalui Kasat Narkoba, Polres Madina juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tindak pidana narkotika, termasuk perbedaan antara pengguna dan pengedar narkoba. Ditegaskan pula bahwa terhadap terduga Romadon masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Madina.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Humas Polres Madina Ipda F. Simanjuntak, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polri bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Polres Madina akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada pukul 17.10 WIB, dilakukan tes urine terhadap terduga Romadon oleh petugas Puskesmas dengan disaksikan Kepala Desa Singkuang I, tenaga kesehatan, serta perwakilan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan hasil negatif.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.15 WIB, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi agar dilakukan sweeping bersama ke rumah-rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, pada pukul 17.40 WIB tim gabungan Polri, TNI, perangkat desa, dan masyarakat melakukan penggeledahan ke sejumlah rumah di Desa Singkuang II.
Dari hasil penggeledahan, rumah milik Sentosa diketahui telah ditinggalkan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Di rumah Bahar ditemukan empat plastik klip kosong di bawah karpet. Sementara itu, di sekitar rumah Mansur ditemukan plastik klip, korek api, pipet, dan bong yang kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Madina. Penggeledahan di rumah Mirfan tidak menemukan barang bukti narkotika.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 19.10 WIB. Selama berlangsungnya kegiatan, situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal terpantau aman dan kondusif.
Pasca kegiatan, Polres Mandailing Natal memastikan situasi di Desa Singkuang I dan II tetap terkendali. Aparat kepolisian bersama TNI dan perangkat desa terus melakukan pemantauan serta pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















