DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Pembangunan jalan yang seharusnya menjadi harapan justru berubah menjadi kekhawatiran bagi warga Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak. Proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp2.198.197.000 dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan tajam publik. Di balik hamparan material dan alat berat, keselamatan pekerja serta kepatuhan aturan diduga diabaikan.
Hasil pantauan tim media di lokasi mendapati sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Senin(29/12)
Padahal, pekerjaan jalan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tidak berhenti pada keselamatan. Di lokasi proyek yang dikerjakan CV Bumi Radina tersebut juga tidak ditemukan papan proyek yang mencantumkan konsultan pengawas. Ketiadaan informasi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 dan memunculkan dugaan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Selain itu, penggunaan material yang dinilai berada di bawah standar mutu semakin memperkuat keresahan warga. Jika terbukti, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak. Jalan yang dibangun dengan mutu rendah dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, sementara anggaran negara telah dikucurkan miliaran rupiah.
Menanggapi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pemerintah, Bupati Deli Serdang secara tegas sebelumnya telah memperingatkan seluruh jajaran dan rekanan agar tidak bermain-main dengan aturan.
“Saya tidak akan mentolerir pejabat atau pihak mana pun, termasuk kroni, yang mengabaikan aturan dalam pekerjaan. Kalau terbukti melanggar, saya copot. Tidak ada kompromi,” tegas Bupati Deli Serdang dalam pernyataannya yang kerap disampaikan pada forum resmi pemerintahan.
Namun ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas SDA BMBK Deli Serdang Jonsu Sipahutar ST maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Di tengah sikap diam tersebut, publik kini menanti ketegasan nyata: apakah peringatan bupati akan benar-benar ditegakkan, atau justru tenggelam di balik debu proyek dan sunyinya pengawasan.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI





















