MEDAN, LIBAS86.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara resmi memasuki babak baru sejarah kelembagaannya. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Bank Sumut secara sah bertransformasi menjadi PT Bank Sumut (Perseroda), menegaskan penguatan peran sebagai badan usaha milik daerah strategis dalam menopang pembangunan dan perekonomian Sumatera Utara.
RUPS-LB yang digelar Selasa (30/12/2025) tersebut diikuti Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama 33 bupati dan wali kota selaku pemegang saham, termasuk Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengikuti rapat secara video conference dari Command Center Kantor Wali Kota Medan. Rapat dibuka langsung oleh Direktur Utama PT Bank Sumut, Firsal Dida Mutyara.
Keputusan paling krusial dalam RUPS-LB ini adalah persetujuan perubahan jenis badan usaha Bank Sumut dari perseroan swasta nasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan demikian, nama resmi bank berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, disingkat PT Bank Sumut (Perseroda), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain perubahan status hukum, RUPS-LB juga menyepakati penyusunan ulang dan penyesuaian seluruh anggaran dasar perseroan agar selaras dengan regulasi terbaru. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta mempertegas kedudukan Bank Sumut sebagai instrumen keuangan daerah yang profesional dan berdaya saing nasional.
Rapat juga menyetujui penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset atau inbreng ke dalam perseroan, yang diharapkan memperkokoh struktur permodalan Bank Sumut. Selain itu, RUPS-LB menetapkan Marahalim Harahap sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut (Perseroda), memperkuat pengawasan dan pengembangan unit usaha syariah.
Wali Kota Medan Rico Waas, didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan Asisten Umum Laksamana Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh keputusan RUPS-LB. Menurutnya, perubahan status PT Bank Sumut menjadi Perseroda harus menjadi momentum peningkatan kinerja, layanan publik, serta kontribusi nyata bank daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara secara berkelanjutan.
Penulis : LBS86/ RG
Editor : REDAKSI





















