Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Libas86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU menggelar prees release dengan memamerkan puluhan tersangka pelaku narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir, Juli hingga September 2025.

Pada pres release yang digelar di halaman depan kantor Mapolres OKU ini, berbagai macam jenis narkoba di perlihatkan sebagai barang bukti hasil tangkapan dari 32 pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

“Satres Narkoba berhasil mengungkap total 26 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dengan 32 orang pelaku, diantaranya 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berhasil kita ringkus selama 3 bulan terakhir,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, Rabu (15/10/25).

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan selama tiga bulan operasi tersebut meliputi, ‎Sabu seberat 73,24 gram bruto, ‎Ganja seberat 2002,93 gram bruto, ‎Ekstasi sebanyak 19 butir dengan berat 8,13 gram, tembakau Gorila seberat 78,51 gram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari total tersangka tersebut, 15 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 8 orang lainnya bertindak sebagai kurir,” urai Kapolres.

Baca Juga :  Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

Kasus Fenomenal, Penangkapan 2 Tersangka Narkoba di Sekerjaya

Dari 26 kasus peredaran narkoba dengan 32 tersangka diatas, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua pemuda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur, diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.

“Kedua tersangka merupakan kurir yang mendapat pasokan dari luar Sumatera Selatan. Selama tiga bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional, Pesankan Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

Untuk Kedua tersangka, Kapolres menyebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres OKU berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandas Kapolres OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional, Pesankan Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas
Region Head PTPN I Regional 1 Bersilaturahmi dengan Wali Kota Medan
Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan
Bapenda Kota Medan Gelar Pojok Pajak PBB di 4 Mall Untuk Permudah Masyarakat
Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas : Buat Menarik, Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience
Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi.
Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan.
Rico Waas Buka Pelatihan Vokasional bagi Warga Disabilitas, Wujud Nyata Pemko Medan dalam Mendorong Kemandirian Ekonomi.
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional, Pesankan Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Region Head PTPN I Regional 1 Bersilaturahmi dengan Wali Kota Medan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Bapenda Kota Medan Gelar Pojok Pajak PBB di 4 Mall Untuk Permudah Masyarakat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas : Buat Menarik, Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience

Berita Terbaru