DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Diduga pabrik tempe di Jalan Tangkapan Batu Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang,bebas ber-operasional walau tanpa mengantongi izin dari beberapa dinas terkait
Padahal pada tanggal 14, November 2025, pihak sat pol PP Kabupaten Deli serdang sudah melakukan sidak ke lokasi pabrik dan ditemukan bahwa pihak pengelola tidak memiliki Izin Bangunan (IMB), izin Usaha Industri,Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal/UPL/SPPLH), PBB.
Berdasarkan temuan tersebut satuan polisi pamong praja kabupaten deli serdang melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha,(FI), dengan surat Nomor:100.3.12/3787
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya setelah panggilan dilakukan, pabrik tempe tersebut masih tetap ber-operasional padahal dalam surat panggilan tersebut banyak ijin yg belum ada yang artinya pihak pengelola dilarang atau tidak bisa melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapai dokumen dokumen terkait.
Terkait tetap ber-operasionalnya pabrik tempe tersebut setelah adanya pemanggilan yang dilakukan oleh pihak sat Pol PP kabupaten deli serdang, kepada wartawan, sabtu,(22/11), Kabid penegakan Pol PP deliserdang, Hendra.S.H. mengatakan,” kami telah mengundang pihak pengusaha untuk hadir ke kantor, hal ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada pihak pengusaha agar patuh kepada aturan yang berlaku,” terangnya.
Terkait masalah penyegelan tempat usaha padahal sudah terbukti tidak memiliki beberapa dokumen, Hendra.S.H, mengatakan,” kami akan segera melanjutkan SOP nya,serta berkordinasi dengan pihak terkait sepeeti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan dinas lainnya. Masalah penyegelan akan kami lakukan setelah SOP nya selesai,” terangnya.
Sementara itu ditempat terpisah, salah satu pengelola usaha,(AS), saat dikonfirmasi melalui HP mengatakan,” kami sudah ada izin usaha SK Kemenkumham, kami sudah mengurus izin halal, dan surat menyurat lain nya sedang dalam pengurusan “terangnya.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI









