MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan keberhasilan menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp435 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Capaian tersebut disampaikan dalam publikasi kinerja Kejati Sumut periode Januari hingga Desember 2025 yang mencakup seluruh bidang kerja, mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, pidana militer, hingga pengawasan.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut dan jajaran melakukan 53 penyelidikan di tingkat Kejati, yang meningkat menjadi 29 penyidikan. Secara keseluruhan, jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara mencatat 282 penyelidikan dan 183 penyidikan, serta 184 perkara pada tahap penuntutan. Dari proses tersebut, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp268 miliar pada tahap penyidikan, Rp7,3 miliar pada tahap penuntutan, dan Rp159,7 miliar lebih pada tahap eksekusi. Sebanyak 129 tersangka korupsi ditahan sepanjang 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Bidang Pemulihan Aset, Kejati Sumut berhasil melelang barang rampasan hasil tindak pidana dengan nilai mencapai Rp172,78 miliar yang seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Atas capaian tersebut, Kejati Sumut meraih peringkat pertama kinerja pemulihan aset tingkat nasional.
Sementara itu, Bidang Pidana Umum mencatat penanganan 809 perkara pidana, didominasi perkara narkotika sebanyak 644 perkara. Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 111 perkara narkotika dan 10 perkara kejahatan berat lainnya. Selain penegakan hukum represif, Kejati Sumut juga menyelesaikan 101 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan membentuk 60 Rumah Restorative Justice di seluruh Sumatera Utara.
Pada Bidang Intelijen, Kejati Sumut mengamankan 10 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan pengamanan terhadap 66 proyek strategis dengan nilai anggaran lebih dari Rp930 miliar dan USD 163 juta. Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, juga menerima penghargaan nasional sebagai tokoh pendorong keterbukaan informasi lembaga penegak hukum tahun 2025.
Dari sisi tata kelola, Bidang Pembinaan mencatat realisasi anggaran sebesar 98 persen dari pagu Rp134,05 miliar serta melaksanakan rekrutmen CPNS, pelatihan dasar aparatur, dan pembinaan ratusan peserta magang. Bidang ini turut meraih sejumlah penghargaan nasional atas pengelolaan keuangan dan kinerja organisasi.
Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp30,1 miliar dan memulihkan Rp1,05 miliar melalui pendampingan hukum, bantuan hukum, dan kerja sama dengan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD.
Di bidang internal, Bidang Pengawasan menangani 65 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Dari hasil pemeriksaan, Kejati Sumut menjatuhkan sanksi disiplin, termasuk 15 sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan capaian ini menjadi bukti kinerja penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara, perlindungan kepentingan publik, serta peningkatan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Penulis : LBS86/ RG
Editor : REDAKSI





















