MEDAN, LIBAS86.COM – Kebakaran terjadi di kawasan permukiman padat Jalan Karya Gang Bidan, Lingkungan XIII, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Senin malam (2/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan lima unit rumah terdampak, dengan total empat kepala keluarga dan 15 jiwa. Tidak terdapat korban jiwa, sementara kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Data aparat lingkungan mencatat, rumah yang terdampak masing-masing milik Ibrahim, Ramadhan, Sri Ningsih, Dani, dan Putra. Untuk penanganan kebakaran, delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Hingga berita ini disusun, penyebab kebakaran masih dalam tahap penelusuran oleh pihak berwenang, Rabu (4/2/2026).
Pihak Kelurahan Karang Berombak menyampaikan bahwa bantuan logistik telah disalurkan kepada warga terdampak oleh Dinas Sosial dan BPBD Kota Medan sebagai bentuk penanganan awal pascakebakaran. Bantuan tersebut disertai dokumentasi dan disampaikan berdasarkan hasil pendataan sementara di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, LIBAS86.COM mencatat bahwa hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi kepada Plt Camat Medan Barat terkait langkah pengawasan, koordinasi kecamatan, serta tindak lanjut pascakejadian belum memperoleh tanggapan. Padahal, dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kecamatan memiliki peran strategis dalam koordinasi lintas kelurahan dan penghubung dengan OPD teknis Pemko Medan.
Sementara itu, dari tingkat lingkungan dijelaskan bahwa pendataan korban telah dilakukan dan dilaporkan ke kelurahan, dengan fokus awal pada penanganan kondisi darurat warga terdampak. Aparat lingkungan menyebutkan padatnya aktivitas pascakebakaran menjadi faktor keterlambatan penyampaian informasi lanjutan.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keselamatan permukiman di Kota Medan, khususnya di kawasan padat penduduk. Pemerintah Kota Medan diharapkan memastikan koordinasi yang terukur antara kecamatan, kelurahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan BPBD, termasuk dalam aspek kecepatan respons, akurasi pendataan, kecukupan bantuan, serta rencana pemulihan dan mitigasi jangka menengah. Penguatan tata kelola penanganan kebakaran menjadi bagian penting dari kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warga dan kualitas pelayanan publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















