MEDAN, LIBAS86.COM – Komitmen penguatan tata kelola dana desa kembali ditegaskan dalam kegiatan strategis nasional Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026), dan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.
Agenda ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Amnar Harun Damanik, S.STP, unsur Polda Sumut, perwakilan Pangdam I/BB, para Kajari, bupati/wali kota se-Sumut, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam sambutannya, JAM Intel Prof. Reda Mantovani menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan kebijakan strategis yang menempatkan Kejaksaan sebagai pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa secara humanis dan preventif. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan melakukan kontrol dan supervisi agar tata kelola dana desa berjalan sesuai koridor hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga pengelolaannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Ini adalah kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.
Gubernur Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola desa. Ia menekankan pentingnya inovasi dan efektivitas pemerintahan desa sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah. Optimalisasi Program Jaga Desa dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa di Sumatera Utara.
Sementara itu, Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat posisi desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan kepastian anggaran. Tiga pilar utama — regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta dukungan anggaran dari APBN dan APBD — menjadi fondasi desa yang mandiri dan demokratis.
Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan strategis nasional tersebut. Menurutnya, Kejati Sumut berkomitmen memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan nasional yang dimulai dari desa.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan nasional yang dimulai dari desa,” ujarnya.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















