Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu :

1- Sdr.”BPS” Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang)

2- Sdr.Drs.“BGA” Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).

Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka  “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Teken MoU Dengan Kejati Sumut Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  PT APA Bandara Kualanamu Teken MoU Dengan Kejati Sumut, Minta Dukungan Bidang Datun

Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Sumut Bentuk Relawan Peduli Bencana, Jurnalis Peduli dan Bermanfaat pada Korban Banjir.
Dorong Pemko Medan Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir, Antonius Tumanggor Usulkan Dua Perahu Karet per Kelurahan.
BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.
Aplikasi Sinergi Siduta Resmi Launching, Kadisnaker Medan :” Wujud komitmen Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk menghadirkan pelayanan prima di bidang ketenagakerjaan”.
PC PMII Madina Dukung Pemerintah Perkuat Penanganan Bencana: Akses Jalan Rusak, Bantuan Disalurkan Lewat Jalur Udara
Aktivis Madina Syaparuddin Pohan: Bencana yang Melanda Sumatera Utara Sudah Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Miris … Kepala BPBD Kota Medan Ngaku Bukan Malaikat dan Pemuas Masyarakat Ketika Korban Bencana Banjir Mengeluh.
Pemko Medan Salurkan Makanan untuk Korban Banjir di Medan Barat.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:25 WIB

Forwaka Sumut Bentuk Relawan Peduli Bencana, Jurnalis Peduli dan Bermanfaat pada Korban Banjir.

Minggu, 30 November 2025 - 18:05 WIB

Dorong Pemko Medan Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir, Antonius Tumanggor Usulkan Dua Perahu Karet per Kelurahan.

Minggu, 30 November 2025 - 17:49 WIB

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.

Sabtu, 29 November 2025 - 19:29 WIB

PC PMII Madina Dukung Pemerintah Perkuat Penanganan Bencana: Akses Jalan Rusak, Bantuan Disalurkan Lewat Jalur Udara

Sabtu, 29 November 2025 - 14:34 WIB

Aktivis Madina Syaparuddin Pohan: Bencana yang Melanda Sumatera Utara Sudah Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Berita Terbaru