MEDAN, LIBAS86.COM – Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internal dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, bersama seluruh jajaran pegawai. Penandatanganan pakta integritas dilaksanakan sebagai bentuk pernyataan komitmen aparatur untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Bapas Kelas I Medan menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini harus dimaknai sebagai tanggung jawab bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komitmen yang telah ditandatangani bukan hanya bersifat seremonial, tetapi harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi seluruh pegawai dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.
“Keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak dapat dicapai secara individual, melainkan melalui kerja sama dan tanggung jawab seluruh jajaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Bapas mengingatkan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas. Seluruh pegawai diharapkan melaksanakan tugas dengan kehati-hatian, tepat waktu, serta menghindari segala bentuk praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan kode etik aparatur.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati berpotensi berdampak pada kinerja organisasi secara keseluruhan.
“Satu pelanggaran dapat mencederai kepercayaan dan berdampak bagi institusi, sehingga komitmen ini harus dijaga bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan lingkungan kerja yang tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL/ RG




















