Mandailing Natal, Libas86.com – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Pulo Padang, Desa SP Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Meski kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), praktik penambangan tanpa izin resmi diduga masih berlangsung secara terbuka, masif, dan berulang.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut disebut berinisial A, Ir, dan D. Ironisnya, hingga kini tidak terdapat kejelasan mengenai kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang sejatinya merupakan syarat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan di kawasan WPR.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan penadah emas ilegal yang diduga beroperasi dan berperan sebagai bagian dari mata rantai kejahatan pertambangan. Penadah tersebut disebut berinisial K dan R, yang dinilai turut memperkuat dan melanggengkan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut. PKC PMII Sumut mendesak agar para penadah emas ilegal tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara menilai pembiaran terhadap dugaan tambang ilegal tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal. Kondisi ini dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi daerah.
Wakil Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap pasif. Menurutnya, keberlangsungan aktivitas tambang yang diduga ilegal merupakan indikator kuat adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Jika aktivitas tanpa izin masih terus berjalan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan,” tegas Alwi Rahman, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menyoroti kuatnya isu di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian di tingkat sektor. Menurutnya, isu tersebut tidak boleh diabaikan dan harus direspons secara terbuka melalui klarifikasi serta penelusuran internal yang transparan.
“Apabila terdapat oknum yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran, maka harus diproses tanpa kompromi. Institusi kepolisian wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan,” ujarnya.
Alwi menambahkan, penetapan Pulo Padang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat seharusnya menjadi dasar kuat agar seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal melalui kepemilikan IPR. Pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin dinilai hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan semakin merugikan masyarakat setempat.
PKC PMII Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan dugaan tambang ilegal di Mandailing Natal. Bahkan, jika aparat penegak hukum dinilai masih melakukan pembiaran, pihaknya menyatakan siap menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM dalam waktu dekat.
Selain itu, PKC PMII Sumut juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pulo Padang.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















