Dugaan Pembiaran Berjamaah Mencuat di Proyek Karya De Villas Medan, FKSM Desak Evaluasi Kadis dan Penyelidikan Aparat

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang dalam proyek pembangunan Perumahan Karya De Villas di Kota Medan kini memasuki babak serius. Tidak hanya soal absennya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, kasus ini mulai mengarah pada dugaan pembiaran berjamaah oleh instansi teknis Pemerintah Kota Medan.

Sorotan publik menguat setelah proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu tetap berjalan meski diduga melanggar ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hingga kini, tidak ditemukan pemasangan stiker PBG di lokasi pembangunan, padahal hal tersebut bersifat wajib sebagai instrumen transparansi dan pengawasan publik, Jum’at (9/1/2026)

Baca Juga :  Bapas Kelas I Medan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas WBK/WBBM

Selain itu, proyek tersebut juga diduga berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK), yang secara tegas dilarang dalam regulasi tata ruang. Namun, meski dugaan pelanggaran tersebut telah menjadi konsumsi publik, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, menilai kondisi tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.

“Jika pelanggaran terbuka dibiarkan tanpa penindakan, maka itu bukan lagi soal administrasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pembiaran berjamaah dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Irwansyah, Jumat (—/—/2026).

Ia menegaskan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sebagai leading sector pengawasan bangunan dan tata ruang harus bertanggung jawab secara institusional. FKSM mendesak Wali Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas PKPCKTR.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Patumbak Rp967 Juta Dipertanyakan Publik, Dugaan Material Bekas Mencuat

Tak hanya itu, FKSM juga memastikan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Kota Medan serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna menelusuri kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diamnya pejabat saat pelanggaran terjadi adalah tindakan hukum. Jika pembiaran ini terbukti, maka harus ada konsekuensi pidana dan administratif,” tegas Irwansyah.

Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Regulasi perumahan mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan sebagian lahan untuk kepentingan publik, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah kewajiban tersebut telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga :  Tiga Kali Berturut-turut! Pemko Tanjungbalai Kembali Sabet WTP Murni dari BPK RI

Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan tersebut terbukti, Pemko Medan tidak hanya wajib menghentikan sementara proyek, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen PBG, KRK, serta proses rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan maupun pengembang Karya De Villas belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Media nasional ini membuka ruang hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru