MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang dalam proyek pembangunan Perumahan Karya De Villas di Kota Medan kini memasuki babak serius. Tidak hanya soal absennya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, kasus ini mulai mengarah pada dugaan pembiaran berjamaah oleh instansi teknis Pemerintah Kota Medan.
Sorotan publik menguat setelah proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu tetap berjalan meski diduga melanggar ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hingga kini, tidak ditemukan pemasangan stiker PBG di lokasi pembangunan, padahal hal tersebut bersifat wajib sebagai instrumen transparansi dan pengawasan publik, Jum’at (9/1/2026)
Selain itu, proyek tersebut juga diduga berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK), yang secara tegas dilarang dalam regulasi tata ruang. Namun, meski dugaan pelanggaran tersebut telah menjadi konsumsi publik, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, menilai kondisi tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.
“Jika pelanggaran terbuka dibiarkan tanpa penindakan, maka itu bukan lagi soal administrasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pembiaran berjamaah dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Irwansyah, Jumat (—/—/2026).
Ia menegaskan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sebagai leading sector pengawasan bangunan dan tata ruang harus bertanggung jawab secara institusional. FKSM mendesak Wali Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas PKPCKTR.
Tak hanya itu, FKSM juga memastikan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Kota Medan serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna menelusuri kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diamnya pejabat saat pelanggaran terjadi adalah tindakan hukum. Jika pembiaran ini terbukti, maka harus ada konsekuensi pidana dan administratif,” tegas Irwansyah.
Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Regulasi perumahan mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan sebagian lahan untuk kepentingan publik, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah kewajiban tersebut telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemerintah Kota Medan.
Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan tersebut terbukti, Pemko Medan tidak hanya wajib menghentikan sementara proyek, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen PBG, KRK, serta proses rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan maupun pengembang Karya De Villas belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Media nasional ini membuka ruang hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI





















