Hukum Kalah oleh Beton: Proyek Ilegal Menggila di Marelan, Camat Didiamkan, Warga Desak Evaluasi dan Sanksi.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pembangunan perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan Marelan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola pembiaran. Beton berdiri, aturan dilangkahi, sementara pengawasan tak bertaji,

Padahal kewajiban PBG ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 2002 jo UU No. 6 Tahun 2023 dan teknis sanksinya diatur jelas dalam PP No. 16 Tahun 2021—mulai dari peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, hingga pembongkaran.

Namun hingga Kamis (8/1/2026), di lapangan tak satu pun efek jera terlihat.
Secara struktural, UU No. 23 Tahun 2014 menempatkan camat sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Ketika proyek ilegal berbulan-bulan berjalan tanpa tindakan, maka yang dipertanyakan bukan hanya pengembang, tetapi fungsi pengawasan Kecamatan Medan Marelan itu sendiri. Pembiaran ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Redaksi telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Camat Medan Marelan, Dr. Zulkifli Syahputra Pulungan, S.STP, M.AP, sejak awal pekan ini, mempertanyakan pengawasan, koordinasi penertiban, serta sanksi administratif terhadap proyek perumahan tanpa PBG. Namun hingga berita ini ditayangkan pada Kamis (8/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan respons.

Baca Juga :  Melalui Opsen PKB dan Aplikasi Smart Tax, WaliKota Medan : "Upaya Dorong Penguatan Finansial Daerah".

Sikap diam pejabat publik di tengah pelanggaran terbuka ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai kondisi tersebut sebagai kelalaian jabatan. Merujuk PP No. 12 Tahun 2017, pembiaran pelanggaran dapat menjadi dasar pemeriksaan Inspektorat Daerah dan berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi jabatan.

Atas situasi ini, warga secara terbuka mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Marelan, menghentikan seluruh proyek tanpa PBG, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini bukan soal investasi, ini soal keadilan dan keselamatan warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Pendapatan Air PT KIM Disorot: Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Dipertanyakan

Hingga Kamis, 8 Januari 2026, Medan Marelan masih menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau terus dikalahkan oleh beton dan pembiaran. Bagi warga, diamnya pejabat bukanlah pilihan netral—melainkan keputusan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru