Hukum Kalah oleh Beton: Proyek Ilegal Menggila di Marelan, Camat Didiamkan, Warga Desak Evaluasi dan Sanksi.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pembangunan perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan Marelan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola pembiaran. Beton berdiri, aturan dilangkahi, sementara pengawasan tak bertaji,

Padahal kewajiban PBG ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 2002 jo UU No. 6 Tahun 2023 dan teknis sanksinya diatur jelas dalam PP No. 16 Tahun 2021—mulai dari peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, hingga pembongkaran.

Namun hingga Kamis (8/1/2026), di lapangan tak satu pun efek jera terlihat.
Secara struktural, UU No. 23 Tahun 2014 menempatkan camat sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Ketika proyek ilegal berbulan-bulan berjalan tanpa tindakan, maka yang dipertanyakan bukan hanya pengembang, tetapi fungsi pengawasan Kecamatan Medan Marelan itu sendiri. Pembiaran ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Redaksi telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Camat Medan Marelan, Dr. Zulkifli Syahputra Pulungan, S.STP, M.AP, sejak awal pekan ini, mempertanyakan pengawasan, koordinasi penertiban, serta sanksi administratif terhadap proyek perumahan tanpa PBG. Namun hingga berita ini ditayangkan pada Kamis (8/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan respons.

Baca Juga :  Aplikasi SIKAPI di Launching, Wakil Walikota Medan: " Langkah Besar RSUD Dr. Pirngadi Menuju Digitalisasi Sistem Keuangan Rumah Sakit".

Sikap diam pejabat publik di tengah pelanggaran terbuka ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai kondisi tersebut sebagai kelalaian jabatan. Merujuk PP No. 12 Tahun 2017, pembiaran pelanggaran dapat menjadi dasar pemeriksaan Inspektorat Daerah dan berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi jabatan.

Atas situasi ini, warga secara terbuka mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Marelan, menghentikan seluruh proyek tanpa PBG, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini bukan soal investasi, ini soal keadilan dan keselamatan warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Pasca Insiden MBG, Warga Kembali Percaya Polri: Bandar Narkoba Diburu Hingga Tuntas

Hingga Kamis, 8 Januari 2026, Medan Marelan masih menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau terus dikalahkan oleh beton dan pembiaran. Bagi warga, diamnya pejabat bukanlah pilihan netral—melainkan keputusan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga
Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:21 WIB

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru