MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menuai sorotan tajam. Penertiban bangunan tanpa PBG di Komplek Pesona 2, Jalan Pusara atau dikenal warga sebagai Jalan Sapta Marga Pasar 2 Barat, Lingkungan 3, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, diduga hanya sebatas formalitas atau istilah lapangan “ketok cantik”.
Padahal, kewajiban memiliki PBG telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Di tingkat daerah, Kota Medan juga memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi PBG dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Meski Kasatpol PP Medan Muhammad Yunus S.STP telah mengeluarkan Surat Perintah Penertiban Nomor 600.1.15.2/0153 tertanggal 7 Januari 2026, bangunan-bangunan yang diduga kuat tidak memiliki PBG di Perumahan Pesona 2 hingga kini masih berdiri kokoh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penertiban Pemko Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, DPMPTSP, Diskominfo, Bagian Tapem, Bagian Hukum, serta ASN Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Terjun, hanya melakukan tindakan minimal. Dari puluhan bangunan yang disinyalir bermasalah, hanya tiga unit rumah yang disentuh dengan cara melubangi sebagian kecil dinding, pagar, dan teras, tanpa pembongkaran bangunan utama.
“Kerja kami hanya sebatas itu,” ujar salah seorang petugas Satpol PP di lokasi, singkat, saat dikonfirmasi wartawan, tanpa mampu menjelaskan mengapa puluhan bangunan lain luput dari tindakan tegas.
Akibat lemahnya penegakan aturan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diduga mengalami kebocoran serius. Berdasarkan estimasi media dari berbagai sumber, tidak masuknya retribusi PBG dari puluhan rumah mewah di Pesona 2 berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah, mengingat luas bangunan per unit mencapai ratusan meter persegi.
Ironisnya, Perumahan Pesona 2 telah berdiri selama bertahun-tahun dan persoalan ketiadaan PBG sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan, penertiban telah dilakukan lebih dari satu kali, namun selalu berakhir dengan pola yang sama: ketok cantik, tanpa efek jera, seolah menjadi SOP tak tertulis.
🔎 FKSM DESAK INSPEKTORAT, DPRD, DAN APH TURUN TANGAN
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara, Irwansyah, mengecam keras kondisi tersebut. Ia menilai lemahnya penindakan melanggar prinsip penegakan Perda dan mencederai keadilan fiskal daerah.
“Inspektorat Kota Medan wajib memeriksa seluruh Tim Penertiban yang ditugaskan ke Pesona 2. Tidak adanya PBG jelas berdampak pada jebolnya PAD dan rusaknya tata ruang, termasuk hilangnya kewajiban pengembang menyediakan fasilitas umum,” tegas Irwansyah, Kamis (8/1/2026).
Ia juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pola ketok cantik. “Kalau penertiban selalu setengah hati, wajar publik bertanya: ada apa? Jangan-jangan ada udang di balik batu,” sindirnya.
FKSM mendesak DPRD Kota Medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran Perda tersebut, agar praktik serupa tidak terus berulang dan PAD Kota Medan benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat luas.
🛑 CAMAT MARELAN BUNGKAM
Sementara itu, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan media. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak Kamis (8/1/2026) sore terkait dugaan lemahnya pengawasan wilayah dan hilangnya potensi PAD di Kecamatan Medan Marelan tak kunjung dijawab.
Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya publik atas keseriusan aparatur kewilayahan dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan daerah dari kebocoran sistemik.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI





















