Penertiban Ala Ketok Cantik, Bangunan Ilegal Pesona 2 Marelan Masih Berdiri, FKSM Minta Inspektorat dan APH Turun Tangan.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menuai sorotan tajam. Penertiban bangunan tanpa PBG di Komplek Pesona 2, Jalan Pusara atau dikenal warga sebagai Jalan Sapta Marga Pasar 2 Barat, Lingkungan 3, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, diduga hanya sebatas formalitas atau istilah lapangan “ketok cantik”.

Padahal, kewajiban memiliki PBG telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Di tingkat daerah, Kota Medan juga memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi PBG dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Meski Kasatpol PP Medan Muhammad Yunus S.STP telah mengeluarkan Surat Perintah Penertiban Nomor 600.1.15.2/0153 tertanggal 7 Januari 2026, bangunan-bangunan yang diduga kuat tidak memiliki PBG di Perumahan Pesona 2 hingga kini masih berdiri kokoh.

Tim Penertiban Pemko Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, DPMPTSP, Diskominfo, Bagian Tapem, Bagian Hukum, serta ASN Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Terjun, hanya melakukan tindakan minimal. Dari puluhan bangunan yang disinyalir bermasalah, hanya tiga unit rumah yang disentuh dengan cara melubangi sebagian kecil dinding, pagar, dan teras, tanpa pembongkaran bangunan utama.

“Kerja kami hanya sebatas itu,” ujar salah seorang petugas Satpol PP di lokasi, singkat, saat dikonfirmasi wartawan, tanpa mampu menjelaskan mengapa puluhan bangunan lain luput dari tindakan tegas.

Akibat lemahnya penegakan aturan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diduga mengalami kebocoran serius. Berdasarkan estimasi media dari berbagai sumber, tidak masuknya retribusi PBG dari puluhan rumah mewah di Pesona 2 berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah, mengingat luas bangunan per unit mencapai ratusan meter persegi.

Baca Juga :  MUBES II IKAGI ISTP Medan Tetapkan Kepemimpinan Baru, Alumni Geologi Mantapkan Arah Strategis dan Etos Akuntabilitas

Ironisnya, Perumahan Pesona 2 telah berdiri selama bertahun-tahun dan persoalan ketiadaan PBG sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan, penertiban telah dilakukan lebih dari satu kali, namun selalu berakhir dengan pola yang sama: ketok cantik, tanpa efek jera, seolah menjadi SOP tak tertulis.

🔎 FKSM DESAK INSPEKTORAT, DPRD, DAN APH TURUN TANGAN

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara, Irwansyah, mengecam keras kondisi tersebut. Ia menilai lemahnya penindakan melanggar prinsip penegakan Perda dan mencederai keadilan fiskal daerah.

“Inspektorat Kota Medan wajib memeriksa seluruh Tim Penertiban yang ditugaskan ke Pesona 2. Tidak adanya PBG jelas berdampak pada jebolnya PAD dan rusaknya tata ruang, termasuk hilangnya kewajiban pengembang menyediakan fasilitas umum,” tegas Irwansyah, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Tambang Ilegal Merajalela di Kota Nopan, Diduga Libatkan Kepala Desa, SMP Minta Aparat Bertindak Tegas

Ia juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pola ketok cantik. “Kalau penertiban selalu setengah hati, wajar publik bertanya: ada apa? Jangan-jangan ada udang di balik batu,” sindirnya.

FKSM mendesak DPRD Kota Medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran Perda tersebut, agar praktik serupa tidak terus berulang dan PAD Kota Medan benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat luas.

🛑 CAMAT MARELAN BUNGKAM

Sementara itu, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan media. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak Kamis (8/1/2026) sore terkait dugaan lemahnya pengawasan wilayah dan hilangnya potensi PAD di Kecamatan Medan Marelan tak kunjung dijawab.

Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya publik atas keseriusan aparatur kewilayahan dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan daerah dari kebocoran sistemik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru