Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Polres Mandailing Natal bersama Polda Sumatera Utara kembali mengamankan dua tersangka tambahan dalam kasus pembakaran, perusakan, pencurian, dan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis di Mako Polsek Muara Batang Gadis (MBG). Dengan penambahan tersebut, total tersangka yang telah diamankan berjumlah lima orang.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Ipda F. Simanjuntak, menyampaikan bahwa penangkapan dua tersangka tambahan merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif oleh tim gabungan Polres Madina dan Polda Sumatera Utara.
“Hingga saat ini kami telah mengamankan lima orang tersangka. Sebelumnya tiga tersangka telah ditetapkan, dan dari pengembangan penyidikan kami kembali mengamankan dua tersangka tambahan,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XII/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 21 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WIB di Mako Polsek Muara Batang Gadis, Desa Pasar I Singkuang.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat massa dari Desa Singkuang I dan II melakukan sweeping terhadap seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai bandar narkoba. Untuk menghindari amukan massa, R diamankan ke Mapolsek sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, R dilaporkan melarikan diri.
Keesokan harinya, massa kembali mendatangi Mapolsek MBG. Situasi semakin memanas akibat dugaan provokasi hingga berujung pada aksi perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor serta asrama Polsek.
Akibat kejadian tersebut, satu unit kantor Polsek dan delapan rumah dinas terbakar. Selain itu, satu unit mobil dinas patroli Isuzu D-Max dan dua sepeda motor dinas Honda Verza turut hangus, serta sejumlah inventaris kantor mengalami kerusakan dan kehilangan.
Tiga tersangka awal yang telah diamankan yakni Rusmin Nasution alias Comek (39), Kaizar Sein Baroka Daulay (21), dan Wisman alias Catam (29). Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif narkotika.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka tambahan, yakni DP (50) dan RTW (29), keduanya warga Desa Singkuang II.
DP diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dan diduga berperan sebagai provokator. Sementara RTW diamankan pada pukul 21.43 WIB dan diduga mengajak masyarakat untuk berdemo serta terlibat dalam pembakaran mobil dinas Polri. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka tambahan tersebut dinyatakan negatif narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan memastikan situasi keamanan di Kecamatan Muara Batang Gadis dalam kondisi aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa terlibat agar segera menyerahkan diri. Proses hukum kami pastikan berjalan tegas, profesional, dan transparan,” tegas Kapolres.
Penulis : LBS86/ SP/ MBS
Editor : REDAKSI





















