MADINA, LIBAS86.COM — Teriknya matahari siang hari tak menyurutkan langkah para pencari keadilan yang memadati Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis (18/12/2025). Sejak pagi hingga siang, suasana pengadilan tampak dipenuhi mahasiswa, aktivis, serta keluarga terdakwa yang datang menyaksikan langsung proses persidangan yang dinilai mencerminkan wajah buram penegakan hukum di daerah tersebut.
Sorotan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) di Mandailing Natal belakangan kian menguat. Dalam beberapa minggu terakhir, dua peristiwa pembakaran oleh massa di Desa Huta Puli, Kecamatan Siabu, serta di wilayah Muara Batang Gadis (MBG), menjadi perbincangan luas. Aksi main hakim sendiri itu dinilai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak berjalan semestinya.
“Di mana peran hukum? Apakah hukum masih bisa dipercaya?” menjadi pertanyaan yang kerap terdengar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncak sorotan itu mengemuka dalam sidang perkara dengan terdakwa Manda Sari, seorang anak piatu sekaligus mahasiswi berprestasi yang dikenal sebagai kebanggaan civitas akademika STAIN Mandailing Natal. Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menuai perhatian luas karena dinilai sarat kejanggalan sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan tindakan sewenang-wenang. Salah satunya terkait penerbitan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap satu unit handphone milik Manda Sari.
Menurut Sulaiman, penerbitan DPB tersebut tidak sah karena barang yang dimaksud tidak pernah hilang. Ia merujuk pada DPB Nomor: DPB/66/XI/RES 1.11/2025/Reskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditadatangani Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.
“Barangnya tidak hilang. Dasar penerbitan DPB menjadi tidak benar dan fiktif. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prosedur hukum,” tegas Sulaiman di hadapan persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa handphone milik terdakwa kerap diperlihatkan kepada penyidik, namun tidak pernah disampaikan adanya DPB kepada kliennya. Bahkan secara faktual, handphone tersebut telah berada di tangan pihak korban selama beberapa bulan dan telah diutak-atik, sehingga berpotensi mengaburkan nilai pembuktian secara forensik.
“Jika sejak awal penyidik serius, alat bukti digital bisa dikaji secara forensik untuk mengungkap kronologi peristiwa. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulaiman menilai perkara ini sejatinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia merujuk Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur tanggung jawab majikan terhadap perbuatan bawahan. Dalam fakta persidangan, uang yang ditransfer sebanyak empat kali dilakukan oleh karyawan BRI Link, bukan oleh kliennya.
“Ini jelas error in persona. Yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemberi kerja, bukan klien kami. Apalagi transaksi BRI Link menganut prinsip ada uang ada transaksi,” tegasnya.
Ia juga menilai perkara tersebut murni akibat kesalahan komunikasi dan lemahnya pengawasan pemilik usaha terhadap karyawan yang baru bekerja sekitar dua bulan.
Meski perkara ini menuai kontroversi, majelis hakim yang memimpin persidangan mendapat apresiasi dari mahasiswa, aktivis, dan keluarga terdakwa. Ketua Majelis Hakim dinilai tetap objektif dan mengedepankan aspek kemanusiaan dengan tidak melakukan penahanan terhadap Manda Sari.
“Jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara benar, perkara ini tidak akan sampai seperti sekarang,” ujar salah seorang pengunjung sidang.
Dalam persidangan, Muhammad Sulaiman Harahap tampak lantang membantah seluruh dakwaan jaksa. Dengan suara tegas, ia menegaskan bahwa kemarahan publik terhadap ketidakadilan adalah cermin dari nurani bersama.
“Ketika Anda geram melihat ketidakadilan, berarti kita berada di pihak yang sama. Saya bagian dari Anda,” tutupnya.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















