DELISERDANG, LIBAS86.COM – Diduga rumah tempe Pandawa yg terletak didesa sigara-gara kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang ini kebal hukum. Pasalnya surat panggilan yang dikeluarkan pihak sat pol pp deli serdang kepada pemilik tempat usaha rumah tempe pandawa tidak membuat pemilik usaha ciut dan tetap menjalankan usahanya.
Pertama pihak sat pol pp deli serdang mengeluarkan surat panggilan kepada pemilik usaha,(FI) pada tanggal, 14/11, dengan nomor:100.3.12/3787 , tetapi tidak di indahkan dan pada tanggal,24/11, juga mengirimkan surat peringatan I , dengan nomor:100.3.12/4000, dan memberikan waktu tiga hari kepada pemilik usaha,(FI).
Terkait surat panggilan yang dikeluarkan pihak sat pol pp deliserdang, apakah pihak pengusaha sudah hadir memenuhi panggilan tersebut atau belum, kabid penindakan, Hendra ,saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan keterangan apa apa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga dengan pengelola tempat usaha rumah tempe pandawa tersebut,(AS), saat dikonfirmasi terkait apakah surat menyurat atau izin dari dinas terkait untuk menjalankan atau mendirikan tempat usaha sudah dilengkapi,(AS), tidak menjawab.
Menyikapi masalah tersebut, Ketua MPD ICMI Muda Deli serdang, Suyono, mengatakan,”Diharapkan kepada dinas atau instansi terkait untuk bertindak tegas dalam menyikapi masalah ini, agar tidak memberi terkesan memberi peluang bagi pengusaha nakal yang tidak tertip administrasi dalam menjalankan usahanya,”terangnya
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI





















