Proyek Karya De Villas Disorot: Stiker PBG Tak Terpasang, Diduga Langgar Tata Ruang dan Kewajiban RTH

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proyek Pembangunan Perumahan Karya De Villas yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan setelah tidak ditemukan pemasangan stiker Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, padahal hal tersebut wajib secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah mengantongi PBG wajib memasang tanda atau stiker PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya plang atau stiker PBG pada proyek perumahan tersebut.

Baca Juga :  Tahun Kuda Api 2026: Alamsyah Putra Manalu, SE Serukan Semangat Lintas Batas dan Integritas

Tak hanya itu, proyek Karya De Villas juga diduga melanggar ketentuan tata ruang, menyusul adanya indikasi bangunan yang berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK). Praktik tersebut secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun rekomendasi teknis atas pembangunan di atas rencana jalan tersebut.

Baca Juga :  Aliansi Ormas dan Ormawa Desak Kejari Madina Periksa Kabid Dikdas

Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban penyediaan dan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Sesuai ketentuan perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyediakan minimal 10 persen RTH privat dan 10 persen RTH publik, serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Fasos, Fasum, dan RTH publik proyek Karya De Villas telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemko Medan, termasuk apakah telah dibuatkan berita acara serah terima sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dorong Pemko Medan Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir, Antonius Tumanggor Usulkan Dua Perahu Karet per Kelurahan.

Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Pemko Medan wajib melakukan pengawasan, penindakan, hingga penerapan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan perizinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media menegaskan akan terus menelusuri dokumen PBG, KRK, serta status Fasos–Fasum–RTH proyek Karya De Villas, dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak Perkimcitaru Kota Medan maupun pengembang guna memenuhi asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga
Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WIB

PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:21 WIB

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Berita Terbaru