MEDAN, LIBAS86.COM – Proyek Pembangunan Perumahan Karya De Villas yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan setelah tidak ditemukan pemasangan stiker Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, padahal hal tersebut wajib secara hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah mengantongi PBG wajib memasang tanda atau stiker PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya plang atau stiker PBG pada proyek perumahan tersebut.
Tak hanya itu, proyek Karya De Villas juga diduga melanggar ketentuan tata ruang, menyusul adanya indikasi bangunan yang berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK). Praktik tersebut secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun rekomendasi teknis atas pembangunan di atas rencana jalan tersebut.
Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban penyediaan dan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Sesuai ketentuan perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyediakan minimal 10 persen RTH privat dan 10 persen RTH publik, serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Fasos, Fasum, dan RTH publik proyek Karya De Villas telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemko Medan, termasuk apakah telah dibuatkan berita acara serah terima sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Pemko Medan wajib melakukan pengawasan, penindakan, hingga penerapan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan perizinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Media menegaskan akan terus menelusuri dokumen PBG, KRK, serta status Fasos–Fasum–RTH proyek Karya De Villas, dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak Perkimcitaru Kota Medan maupun pengembang guna memenuhi asas keberimbangan dan kepentingan publik.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI





















