MEDAN, LIBAS86.COM – Pengelolaan dan pemanfaatan air oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menjadi perhatian publik menyusul tercantumnya pendapatan signifikan dari sektor air bersih dalam Laporan Tahunan PT KIM Tahun 2023. Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan perizinan atas kegiatan pengusahaan air permukaan serta pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan di kawasan industri tersebut.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air, termasuk pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersial, wajib dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, masih berlaku, dan diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.
Untuk menjamin keberimbangan informasi dan hak jawab, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak PT KIM terkait legalitas izin pengusahaan air dimaksud, termasuk jenis izin, masa berlaku, instansi penerbit, serta dasar hukum operasional komersial atas pendapatan pengelolaan air sebagaimana tercatat dalam laporan tahunan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jawaban awal yang diterima redaksi, pihak PT KIM menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pejabat atau penanggung jawab terkait (PIC). Namun hingga upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, belum terdapat penjelasan resmi tambahan yang disampaikan kepada redaksi.
Kondisi ini memunculkan ruang pertanyaan publik, khususnya mengenai transparansi pengelolaan sumber daya air di kawasan industri, mengingat air merupakan sumber daya alam yang penguasaannya berada dalam mandat negara dan pemanfaatannya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta akuntabilitas.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen terbuka, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip kehati-hatian jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi PT KIM atau pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















