MEDAN, LIBAS86.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026, berpotensi serius mengancam demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penilaian tersebut disampaikan LBH Medan dalam rilis pers resmi yang menyoroti proses pembentukan kedua undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
LBH Medan mempertanyakan apakah KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan aparat penegak hukum, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan untuk merepresi dan membungkam masyarakat sipil. Kekhawatiran ini menguat seiring belum siapnya negara dalam menyambut berlakunya aturan hukum baru tersebut, ditandai dengan masih banyaknya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga akhir 2025 belum disahkan.
Situasi ini, menurut LBH Medan, berpotensi memicu apa yang mereka sebut sebagai “bencana keadilan dan kepastian hukum”, yakni kebingungan dan kekacauan dalam praktik penegakan hukum di lapangan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat. LBH Medan juga menilai paradigma penegakan hukum pidana sepanjang 2024–2025 seharusnya menjadi bahan evaluasi serius pemerintah, mengingat maraknya politisasi proses hukum dan instrumentalisasi aparat penegak hukum yang merusak prinsip supremasi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan. Praktik kriminalisasi kerap dilakukan dengan penggunaan instrumen hukum yang dinilai gegabah, sementara di sisi lain impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, dengan sanksi administratif yang lebih dominan dibanding pemidanaan, meski dampak kerusakannya bersifat lintas generasi.
Atas dasar tersebut, LBH Medan menyimpulkan bahwa KUHP dan KUHAP baru berisiko memperkuat represivitas negara, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat, serta menyuburkan praktik transaksional dan korupsi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
LBH Medan juga menegaskan pentingnya membuka kembali ruang partisipasi publik secara menyeluruh guna memperbaiki substansi hukum pidana dan hukum acara pidana nasional. Langkah tersebut dinilai krusial demi menjamin tegaknya keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Narahubung:
Irvan Saputra, S.H., M.H
Richard S.D. Hutapea, S.H.





















