MADINA, LIBAS86 .COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN). Rabu, (17/12/2025)
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejari Madina secara resmi menetapkan AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jupri menjelaskan, perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021. Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan peremajaan kelapa sawit pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, pada 3 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka AN dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit Tahun Anggaran 2021.
Kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, ketika Kelompok Tani SY yang diketuai AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan melalui permufakatan jahat sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Akibat perbuatan tersebut, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini, tersangka AN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, menyampaikan bahwa tim penyidik akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















