BINJAI, LIBAS86.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Binjai menyoroti adanya dugaan pergeseran anggaran sekitar Rp4 miliar dalam dokumen APBD 2026 Kota Binjai. Pergeseran itu disebut terjadi antara dokumen yang telah diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai dengan dokumen APBD yang kemudian dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
Anggota DPRD Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan bahwa sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), dirinya tidak pernah diajak membahas perubahan atau pergeseran anggaran tersebut. “Kami di Banggar tidak pernah berdiskusi soal pergeseran Rp4 miliar itu. Saat hasil evaluasi Gubernur kami terima, baru terlihat ada perubahan,” ujarnya, Rabu (11/2).
Menurut Ronggur, pergeseran terjadi pada pos belanja gaji dan honor pegawai. Dalam dokumen yang diparipurnakan, anggaran tercatat sekitar Rp521 miliar. Namun dalam dokumen yang dikirim untuk evaluasi, nilainya berubah menjadi sekitar Rp517 miliar. Selisih Rp4 miliar itu, kata dia, setelah ditelusuri didistribusikan ke sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ronggur mengaku telah meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait alokasi selisih tersebut. Ia menyebut mendapat jawaban bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program Wali Kota Binjai. Pernyataan itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan karena tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum Banggar.
Ia juga menyoroti pernyataan Sekda yang disebut menyatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Bagi Ronggur, jika benar demikian, mekanisme tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip kolektif kolegial dalam pembahasan anggaran. “Banggar adalah forum resmi pembahasan APBD. Jika ada pergeseran, seharusnya dibahas secara terbuka,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Binjai maupun Sekda terkait klarifikasi teknis dan dasar regulasi atas pergeseran tersebut. Sesuai mekanisme, evaluasi APBD oleh Gubernur merupakan bagian dari pengawasan agar penyusunan anggaran tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















