TANJUNGBALAI ,LIBAS86.COM – Setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berhasil melakukan Merger kepada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau juga Dinas yang ada di lingkungan Pemko Tanjungbalai, kali ini pihak Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Pendidikan, juga akan melakukan hal yang sama, namun kali ini pihak Dinas Pendidikan akan melakukan Regrauping atau yang disebut dengan penggabungan untuk sejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada dilingkungan Kota Tanjungbalai.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai Bukhori Ginting Suka S.Pd.,M.A.P, saat di temui di ruang kerjanya Kamis (15/Januari 2026) membenarkan ada wacana untuk melakukan Regrauping pada sekolah tingkat SD tersebut, dikatakan nya, ” Tujuan dari Regrauping atau penggabungan sekolah tersebut salah satu nya untuk melakukan efisiensi pengelolaan anggaran dana BOS agar lebih efektif, disebabkan selama ini ada sejumlah sekolah yang jumlah murid yang terbilang sedikit,disamping itu, untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik juga termasuk pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah.
Lebih jauh dikatakannya penggabungan beberapa sekolah tersebut dilakukan bagi sekolah yang lokasi sekolahnya berada didalam satu komplek atau satu lokasi, untuk saat ini jumlah sekolah dasar negeri yang ada di lingkungan kota Tanjungbalai sebanyak 67 sekolah, dan rencananya akan di lakukan Regrauping menjadi 51 sekolah, untuk tingkat sekolah dasar, ujar Bukhori Ginting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana atau yang di sebut dengan Bagian Orta Pemko Tanjungbalai, Melita Panggabean,SE membenarkan adanya wacana pemko Tanjungbalai untuk melakukan Regrauping tersebut, kepada sejumlah sekolah tingkat SD N, Namun saat ini pihak bagian Orta masih menunggu usulan dari pihak Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai, Dikatakan nya ” Kita masih menunggu usulan dari pihak Dinas Pendidikan, masih banyak yang harus dilakukan diantaranya menyusun Matrix berdasarkan kajian ilmiah / Naskah akademis yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun tahun 2016, selanjut nya membuat usulan ke Provinsi terhadap penggabungan beberapa Unit yang akan di usulkan, sambil menunggu rekom dari provinsi untuk persetujuan Regrauping atau penggabungan, disamping itu, peraturan dan penetapan Walikota yang nantinya akan disusun sesuai rekom dari Provinsi yang telah turun dan telah di verifikasi oleh Biro Hukum Provinsi. ”
Bukan hanya sebatas ini,akan tetapi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai juga akan dilibatkan dalam hal penempatan Kepala Sekolah maupun tenaga Pendidik yang nantinya akan ditugaskan pada Sejumlah Sekolah yang telah digabungkan,” Ujar Kabag Orta, saat ditemui diruang kerjanya Rabu (14/Januari 2026)
Sementara itu Sektaris Daerah Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.S.i saat di konfirmasi melalui telefon selulernya Kamis (15/januari 2026) membenarkan pihak Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Pendidikan akan melakukan Regrauping terhadap sejumlah sekolah tingkat sekolah dasar, dikatakan nya
“Metode Regrauping adalah salah satu kebijakan yang tepat untuk mengatasi kekurangan murid atau tenaga pendidik dengan mengonsolidasikan sumber daya dan juga administrasi sekolah, sementara ada beberapa sekolah yang belum punya gedung perpustakaan dan juga ada sekolah yang kekurangan ruanga belajar dengan digabungkan nya beberapa sekolah tersebut dapat memanfaatkan ruangan ruangan sekolah lain nya untuk di fungsikan sebagai mana mestinya yang jelas agar lebih efektivitas dan efisiensi, dan penghematan biaya operasional sekolah, namun implementasinya memerlukan pertimbangan yang komprehensif terhadap dampak sosial dan stakeholder terkait lainnya seperti siswa maupun tenaga pendidik serta komite sekolah,” Ujar Sekda.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI





















