MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengungkap sebanyak 18 laporan polisi (LP) kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode November hingga Desember 2025. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Madina bersama Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., dalam pers rilis yang turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara. Senin, (29/12/2025)
Kapolres menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prosedur hukum serta alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan laporan masyarakat, bukan asumsi ataupun tekanan pihak mana pun. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penangkapan Wira (inisial W) yang diduga sebagai bandar narkotika di wilayah Kecamatan Siabu. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Wira.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur guna memastikan bahwa pihak yang diamankan benar-benar terindikasi kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, yang ditunjukkan melalui pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Madina, khususnya Satresnarkoba.
Selain kasus Wira, Polres Madina juga mengungkap kasus Romadhon Lee bin M. Takdir Lee yang sempat menyita perhatian publik. Kasus ini bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat warga Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Personel Polsek Muara Batang Gadis segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Kapolres menegaskan bahwa pada saat diamankan di Polsek MBG, status Romadhon belum sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.
Pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG setelah menerima informasi adanya ancaman dari warga. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Madina kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Pengembangan kasus berlanjut dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, 25 Desember 2025, di rumah tersangka yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua plastik klip kosong, serta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, yakni rak piring, blender, dipan, dua kasur, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Berdasarkan alat bukti tersebut, pada 26 Desember 2025, penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Romadhon ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Madina juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat kurang lebih enam orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah perkara narkotika yang sedang ditangani Polres Madina. Para DPO tersebut berasal dari Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, masing-masing berinisial RM dan KM, Selain itu, dari Desa Sikapas juga terdapat satu DPO berinisial M atas nama Mila
Selanjutnya, dari Desa patiluban tercatat dua orang DPO berinisial Bu dan Mm, masing-masing atas nama Buyung dan Maman, serta satu orang lainnya berasal dari Desa Natal berinisial Ir.
“Kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum, terus kami lakukan pemeriksaan. Polres Madina akan memburu para DPO hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres Madina menambahkan, sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina menangani 18 laporan polisi kasus narkotika dengan 20 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,23 gram dan ganja seberat 8.515,98 gram.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, 3 unit timbangan digital, serta 3 alat hisap sabu (bong). Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.216.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Seluruh pelaku tindak pidana narkotika akan kami proses sesuai hukum. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” pungkas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Penulis : LBS86/ SP/ MBS
Editor : REDAKSI





















