Aksi Brutal Bakar Mapolsek Muara Batang Gadis Berujung Penetapan Tiga Tersangka

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal bersama Polda Sumatera Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, penjarahan, serta penghasutan yang berujung aksi kekerasan massal terhadap fasilitas negara di Mapolsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta didukung alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka telah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif, didukung keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara. Para tersangka memiliki peran aktif dalam pembakaran, perusakan, dan penjarahan Mapolsek Muara Batang Gadis,” tegas Kapolres. Kamis, (25/12/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 21 Desember 2025, yang menjadi dasar dimulainya penyidikan resmi.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tani, Tersangka Korupsi Dana PSR 2021

Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat sekelompok warga Desa Singkuang I dan Singkuang II melakukan aksi sweeping terhadap seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai bandar narkoba. Massa kemudian merusak rumah terduga dengan melempari bangunan menggunakan batu dan benda keras.

Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, personel Polsek Muara Batang Gadis bersama Babinsa mengamankan terduga ke Mapolsek sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, terduga dilaporkan melarikan diri dari Mapolsek.

Situasi memanas keesokan harinya, Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WIB, saat massa kembali mendatangi Mapolsek Muara Batang Gadis. Aksi yang semula terkendali berubah anarkis setelah adanya penghasutan, hingga berujung pada perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor serta asrama Polsek.

Baca Juga :  Kejati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Harli Siregar Tekankan Birokrasi Bersih dan Pelayanan Berkeadilan

Meski aparat telah berupaya melakukan pengamanan dan pengendalian massa, situasi tidak dapat dikuasai sepenuhnya. Akibat kejadian tersebut, Mapolsek Muara Batang Gadis dan sejumlah fasilitas pendukung mengalami kerusakan berat hingga hangus terbakar.

Kerugian negara akibat insiden ini terbilang besar, meliputi satu unit kantor Polsek, delapan unit rumah dinas, satu unit mobil dinas patroli, dua sepeda motor dinas, sejumlah inventaris kantor, serta empat pucuk senjata api yang turut rusak dan terbakar. Sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang dan diduga dijarah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni:

RN alias C (39), berperan memprovokasi massa, melempari bangunan, serta melakukan pembakaran kantor dan asrama Polsek;

KSBD (21), terlibat pelemparan, perusakan inventaris, dan pencurian barang milik Polsek;

W alias C (29), melakukan penghasutan, membakar sepeda motor dinas, serta merusak kamera CCTV.

Baca Juga :  Diduga Galian C Ilegal, Jalan Protokol KM 12 Muara Pertemuan Berlumpur dan Picu Kecelakaan

Ketiga tersangka diamankan Tim Gabungan Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Hasil pemeriksaan urine di RSUD dr. Husni Thamrin Natal menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika. RN dan W positif sabu dan ganja, sementara KSBD positif ganja.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Mandailing Natal dan menjalani pemeriksaan intensif dengan pendampingan penasihat hukum. Mereka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, dan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Penulis : LBS86/ SP/MBS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru