Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal bersama Polda Sumatera Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, penjarahan, serta penghasutan yang berujung aksi kekerasan massal terhadap fasilitas negara di Mapolsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta didukung alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka telah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif, didukung keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara. Para tersangka memiliki peran aktif dalam pembakaran, perusakan, dan penjarahan Mapolsek Muara Batang Gadis,” tegas Kapolres. Kamis, (25/12/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 21 Desember 2025, yang menjadi dasar dimulainya penyidikan resmi.
Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat sekelompok warga Desa Singkuang I dan Singkuang II melakukan aksi sweeping terhadap seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai bandar narkoba. Massa kemudian merusak rumah terduga dengan melempari bangunan menggunakan batu dan benda keras.
Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, personel Polsek Muara Batang Gadis bersama Babinsa mengamankan terduga ke Mapolsek sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, terduga dilaporkan melarikan diri dari Mapolsek.
Situasi memanas keesokan harinya, Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WIB, saat massa kembali mendatangi Mapolsek Muara Batang Gadis. Aksi yang semula terkendali berubah anarkis setelah adanya penghasutan, hingga berujung pada perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor serta asrama Polsek.
Meski aparat telah berupaya melakukan pengamanan dan pengendalian massa, situasi tidak dapat dikuasai sepenuhnya. Akibat kejadian tersebut, Mapolsek Muara Batang Gadis dan sejumlah fasilitas pendukung mengalami kerusakan berat hingga hangus terbakar.
Kerugian negara akibat insiden ini terbilang besar, meliputi satu unit kantor Polsek, delapan unit rumah dinas, satu unit mobil dinas patroli, dua sepeda motor dinas, sejumlah inventaris kantor, serta empat pucuk senjata api yang turut rusak dan terbakar. Sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang dan diduga dijarah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni:
RN alias C (39), berperan memprovokasi massa, melempari bangunan, serta melakukan pembakaran kantor dan asrama Polsek;
KSBD (21), terlibat pelemparan, perusakan inventaris, dan pencurian barang milik Polsek;
W alias C (29), melakukan penghasutan, membakar sepeda motor dinas, serta merusak kamera CCTV.
Ketiga tersangka diamankan Tim Gabungan Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Hasil pemeriksaan urine di RSUD dr. Husni Thamrin Natal menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika. RN dan W positif sabu dan ganja, sementara KSBD positif ganja.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Mandailing Natal dan menjalani pemeriksaan intensif dengan pendampingan penasihat hukum. Mereka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, dan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Penulis : LBS86/ SP/MBS
Editor : REDAKSI





















