Saudara Kandung Tidak Boleh Saling Dendam, Kejatisu Damaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kajati Sumatera Utara, “Jaksa Ingin Menciptakan Kedamaian Dan Memulihkan Hubungan Baik Ditengah Masyarakat Tanpa Pemidanaan”.

Medan [11/11/2025], Kejati Sumut memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH diampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH dan jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana.

“Tersangka Syahroni warga Kecamatan Panai Hilir Pada Tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda Motor di Jalan Kampung Baru Kec. Panai Hilir Kab.Labuhan Batu bertemu dengan korban Zulkifli dan langsung melakukan penganiayaan karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya, ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan kepada Media, ”dari kronologi perkara yang dilaporkan, mungkin diantara kakak beradik kandung ini sebelumnya ada tersimpan dendam atau rasa tidak suka, sehingga saat mereka bertemu menyebabkan pertikaian itu yang menyebabkan korban yang merupakan kakak atau abang kandung tersangka mengalami luka ringan” ujarnya.

Baca Juga :  Perayaan Natal Oikumene Kota Medan 2025 Berlangsung Meriah, Rico Waas Pesankan Terus Tumbuhkan Toleransi dan Perkuat Persatuan

Indra menambahkan, akibat pertikaian itu, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masih menurut Indra, Penerapan Restoratif Justice Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.

Itu dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, dimana tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, kemudian bahwa korban telah menerima permintaan maaf dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka dan korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, serta sebagai syarat pendukung mutlak adanya masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan yang sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, Ujar Indra Ahmadi menutup.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko
Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.
Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.
Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:03 WIB

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB

Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.

Berita Terbaru