Saudara Kandung Tidak Boleh Saling Dendam, Kejatisu Damaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kajati Sumatera Utara, “Jaksa Ingin Menciptakan Kedamaian Dan Memulihkan Hubungan Baik Ditengah Masyarakat Tanpa Pemidanaan”.

Medan [11/11/2025], Kejati Sumut memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH diampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH dan jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana.

“Tersangka Syahroni warga Kecamatan Panai Hilir Pada Tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda Motor di Jalan Kampung Baru Kec. Panai Hilir Kab.Labuhan Batu bertemu dengan korban Zulkifli dan langsung melakukan penganiayaan karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya, ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan kepada Media, ”dari kronologi perkara yang dilaporkan, mungkin diantara kakak beradik kandung ini sebelumnya ada tersimpan dendam atau rasa tidak suka, sehingga saat mereka bertemu menyebabkan pertikaian itu yang menyebabkan korban yang merupakan kakak atau abang kandung tersangka mengalami luka ringan” ujarnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Teken MoU Dengan Kejati Sumut Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Indra menambahkan, akibat pertikaian itu, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masih menurut Indra, Penerapan Restoratif Justice Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.

Itu dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, dimana tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, kemudian bahwa korban telah menerima permintaan maaf dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka dan korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, serta sebagai syarat pendukung mutlak adanya masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan yang sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, Ujar Indra Ahmadi menutup.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Sumut Bentuk Relawan Peduli Bencana, Jurnalis Peduli dan Bermanfaat pada Korban Banjir.
Dorong Pemko Medan Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir, Antonius Tumanggor Usulkan Dua Perahu Karet per Kelurahan.
BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.
Aplikasi Sinergi Siduta Resmi Launching, Kadisnaker Medan :” Wujud komitmen Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk menghadirkan pelayanan prima di bidang ketenagakerjaan”.
PC PMII Madina Dukung Pemerintah Perkuat Penanganan Bencana: Akses Jalan Rusak, Bantuan Disalurkan Lewat Jalur Udara
Aktivis Madina Syaparuddin Pohan: Bencana yang Melanda Sumatera Utara Sudah Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Miris … Kepala BPBD Kota Medan Ngaku Bukan Malaikat dan Pemuas Masyarakat Ketika Korban Bencana Banjir Mengeluh.
Pemko Medan Salurkan Makanan untuk Korban Banjir di Medan Barat.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:25 WIB

Forwaka Sumut Bentuk Relawan Peduli Bencana, Jurnalis Peduli dan Bermanfaat pada Korban Banjir.

Minggu, 30 November 2025 - 18:05 WIB

Dorong Pemko Medan Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir, Antonius Tumanggor Usulkan Dua Perahu Karet per Kelurahan.

Minggu, 30 November 2025 - 17:49 WIB

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.

Sabtu, 29 November 2025 - 19:29 WIB

PC PMII Madina Dukung Pemerintah Perkuat Penanganan Bencana: Akses Jalan Rusak, Bantuan Disalurkan Lewat Jalur Udara

Sabtu, 29 November 2025 - 14:34 WIB

Aktivis Madina Syaparuddin Pohan: Bencana yang Melanda Sumatera Utara Sudah Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Berita Terbaru