MADINA, LIBAS86.COM – Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Lintas Sektoral Penanganan Status Bencana yang digelar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Madina. Yang diikuti unsur Forkopimda dan dinas terkait, Pada Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini membahas langkah percepatan penanganan banjir dan longsor yang melanda sejumlah kecamatan dalam beberapa hari terakhir, sekaligus merumuskan strategi percepatan bantuan bagi masyarakat terdampak.
Turut hadir Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., Ketua DPRD H. Erwin Efendi Lubis, S.H., Waka Polres Madina KOMPOL Aris Fianto, S.Sos., Plt. Kepala BNNK Madina Samsul Arifin, S.E., M.E., serta perwakilan BPBD, Dinsos, Satpol PP, TNI, Basarnas, PMI, dan organisasi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Plt. Kajari Madina Yos Arnold Tarigan melalui Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal seluruh tahapan penanganan bencana, terutama terkait transparansi anggaran dan distribusi bantuan.
“Kejaksaan Negeri Madina akan memastikan seluruh proses penanganan bencana dilaksanakan cepat, transparan, dan akuntabel. Dana bantuan harus sampai kepada masyarakat terdampak tanpa ada penyimpangan, terlebih di situasi darurat seperti ini,” tegas Jupri mewakili Plt. Kajari.
Plt. Kajari Madina juga menyampaikan doa serta empati mendalam atas musibah yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyampaikan doa dan rasa empati atas musibah banjir dan longsor yang melanda Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan daerah lainnya. Semoga para korban dan keluarga diberi kekuatan dan keselamatan, serta proses pemulihan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Rapat lintas sektoral ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya percepatan distribusi logistik, pendataan ulang warga terdampak, pembukaan akses jalan yang terputus, serta penguatan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan akibat cuaca ekstrem.
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil setelah melihat banyaknya titik longsor dan banjir yang mengganggu akses transportasi serta aktivitas warga.
“Penetapan tanggap darurat ini untuk mempercepat penanganan. Seluruh jajaran sudah kami instruksikan bergerak cepat, termasuk pendirian posko dan dapur umum di kecamatan terdampak,” ujarnya.
Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan, termasuk dengan Dinas Pendidikan, guna memastikan keamanan dan kelangsungan kegiatan belajar di wilayah terdampak.
Sinergi Forkopimda dan seluruh elemen terkait diharapkan mampu mempercepat pemulihan serta memastikan keselamatan masyarakat Madina di tengah kondisi bencana.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI









